Warga tampaknya harus bersiap menghadapi potensi pengeluaran ekstra jika menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mewacanakan pengenaan denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu identitas mereka akibat kelalaian.
Usulan mengejutkan ini dilemparkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, penerapan sanksi denda sangat krusial untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen penting negara.
Selama ini, layanan cetak ulang identitas kependudukan memang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kebijakan populis tersebut justru diklaim memicu sikap ceroboh dan kurang merawat di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Direktorat Jenderal Dukcapil menerima puluhan ribu laporan e-KTP hilang setiap harinya. Tingginya angka kelalaian warga ini pada akhirnya berimbas langsung pada pembengkakan anggaran operasional pemerintah.
Proses pencetakan ulang yang masif dan gratis tersebut kini telah berubah menjadi pusat pengeluaran (cost center) yang cukup membebani keuangan negara. Hal ini ia sampaikan saat melakukan rapat kerja pengawasan administrasi kependudukan bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).
Oleh karena itu, pemerintah menilai kewajiban membayar denda bisa menjadi solusi ganda. Selain meringankan beban APBN, denda ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar warga tidak lagi menyepelekan fisik KTP mereka.
Di samping wacana sanksi finansial, Kemendagri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menjadikan NIK sebagai identitas tunggal guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada kartu fisik di masa depan.










