Cikarang (Kabar Indonesia Raya) — Aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, diminta untuk bertindak tegas dalam menyikapi adanya laporan mengenai dugaan manipulasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan SMAN 1 Cikarang Utara.
Desakan ini muncul setelah ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara realisasi anggaran dengan kondisi di lapangan. Penggunaan dana yang seharusnya dialokasikan untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut diduga kuat telah diselewengkan demi kepentingan tertentu.
Indikasi Manipulasi dan Urgensi Pemeriksaan Jaksa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivis dari salah satu lembaga swadaya masyarakat setempat menekankan bahwa transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan bersifat mutlak. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan diperlukan untuk memverifikasi kebenaran laporan yang beredar di masyarakat.
“Kami meminta kepada pihak Kejari untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala SMAN 1 Cikarang Utara terkait penggunaan dana BOS yang diduga dimanipulasi,” ujar perwakilan aktivis yang memantau kasus ini.
Langkah hukum ini dinilai penting agar tidak ada celah bagi oknum pejabat sekolah untuk bermain-main dengan uang negara. Publik berharap Kejari tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti.
Tuntutan Transparansi di Sektor Pendidikan
Sejauh ini, dugaan penyimpangan tersebut mencakup beberapa item pembiayaan sekolah yang dinilai tidak transparan dan cenderung fiktif dalam pelaporannya. Jika terbukti ada pelanggaran, maka sanksi tegas sesuai undang-undang tindak pidana korupsi harus ditegakkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait tudingan tersebut. Namun, tekanan dari masyarakat agar kasus ini diusut secara tuntas terus menguat di wilayah Cikarang Utara.
Penegakan hukum yang transparan diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Bekasi tetap berada pada jalur yang benar sesuai juklak dan juknis yang berlaku.
Sumber Berita: Sudut Mata News










