Karo (Kabar Indonesia Raya) – Kasus dugaan korupsi proyek website dan video profil desa di Kabupaten Karo kini memicu gelombang protes dari masyarakat. Sorotan tajam tertuju pada nasib malang Toni Aji Anggoro yang divonis penjara, sebuah keputusan yang dinilai berbanding terbalik dengan pembebasan Amsal Sitepu pada kasus serupa.
Massa yang tergabung dalam Paguyuban Putra Jawa Kelahiran Sumatera Utara (Pujakesuma) bahkan turun ke jalan untuk mendesak pembebasan Toni. Mereka menilai ada ketimpangan keadilan yang nyata dalam penegakan hukum antara kedua pekerja kreatif tersebut.
Ketua Umum DPP Pujakesuma Kabupaten Karo, Eko Sopianto, dengan tegas menyoroti vonis yang dijatuhkan pengadilan. Menurutnya, Toni tidak lebih dari sekadar pelaksana teknis yang hanya menerima upah kecil dari pembuatan website tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita herankan, dia dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa dan hakim atas perkara korupsi sebesar Rp5,71 juta dan sekarang dihukum divonis 1 tahun,” tegas Eko Sopianto.
Kekecewaan massa semakin memuncak ketika membandingkan perkara ini dengan pembebasan Amsal Sitepu. Padahal, Amsal diketahui menggarap proyek video profil desa dengan nominal anggaran yang jauh lebih besar.
“Iya (sama seperti Amsal). Bahkan, Amsal Sitepu lebih besar dari sini Rp 30 juta, ini Toni Rp 5,7 juta dan Amsal tidak dihukum, ini dihukum. Artinya ‘no viral no justice’, ini enggak viral dihukum,” ungkap Eko menyuarakan kekesalannya.
Selain Eko, perwakilan massa aksi lainnya, Kopral Jono, turut membeberkan bahwa Toni tidak pantas disalahkan apalagi dicap sebagai koruptor. Pekerja teknis tersebut sama sekali tidak memiliki wewenang untuk mengatur rencana anggaran biaya proyek desa.
“Toni juga tidak memiliki kewenangan penyusunan RAB, tidak mengelola dana desa, dan hanya menerima honor teknis sebesar Rp 5.710.000 dari anggaran proyek Rp10.000.000. Namun, vonis tetap dijatuhkan seolah-olah ia memegang kendali anggaran dan memiliki niat jahat (mens rea),” papar Kopral Jono.
Melalui aksi turun ke jalan ini, publik menuntut pemulihan nama baik Toni Aji Anggoro dari segala stigma kejahatan tindak pidana korupsi. Mereka juga mendesak agar institusi berwenang mengusut tuntas dugaan kriminalisasi oleh oknum penegak hukum di balik putusan yang dianggap sesat tersebut.










