Siap-siap Beban Baru, Wamendagri Usulkan Aturan Denda Bagi Warga yang Hilangkan e-KTP

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga tampaknya harus bersiap menghadapi potensi pengeluaran ekstra jika menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat ini tengah mewacanakan pengenaan denda bagi masyarakat yang ingin mencetak ulang kartu identitas mereka akibat kelalaian.

Usulan mengejutkan ini dilemparkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Menurutnya, penerapan sanksi denda sangat krusial untuk menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen penting negara.

Selama ini, layanan cetak ulang identitas kependudukan memang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, kebijakan populis tersebut justru diklaim memicu sikap ceroboh dan kurang merawat di kalangan masyarakat.

Bima Arya mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Direktorat Jenderal Dukcapil menerima puluhan ribu laporan e-KTP hilang setiap harinya. Tingginya angka kelalaian warga ini pada akhirnya berimbas langsung pada pembengkakan anggaran operasional pemerintah.

Proses pencetakan ulang yang masif dan gratis tersebut kini telah berubah menjadi pusat pengeluaran (cost center) yang cukup membebani keuangan negara. Hal ini ia sampaikan saat melakukan rapat kerja pengawasan administrasi kependudukan bersama Komisi II DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Premium Tembus Rp 47 Ribu, Beban Belanja Ibu Rumah Tangga Bertambah

Oleh karena itu, pemerintah menilai kewajiban membayar denda bisa menjadi solusi ganda. Selain meringankan beban APBN, denda ini diharapkan mampu memberikan efek jera agar warga tidak lagi menyepelekan fisik KTP mereka.

Di samping wacana sanksi finansial, Kemendagri juga tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat sistem Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan menjadikan NIK sebagai identitas tunggal guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada kartu fisik di masa depan.

Follow WhatsApp Channel kabarindonesiaraya.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Skandal Dugaan Pelecehan Santri Pria: Eks Juri Hafiz Al-Qur’an Ini Diduga Nekat Jual Nama Nabi Muhammad
Harga Minyak Goreng Premium Tembus Rp 47 Ribu, Beban Belanja Ibu Rumah Tangga Bertambah
Polri Optimalkan Sistem Digital, Rekrutmen Akpol 2026 Dijamin Bersih dan Akuntabel
Klaim Berani Jusuf Kalla Jadi Pahlawan Karier Politik Jokowi, Begini Respons Santai Sekjen Golkar
Keadilan Dipertanyakan: Terdakwa Lain Bebas, Pekerja Website Desa Karo Justru Dibui
Kabar Baik! Kuota BPJS Kesehatan Gratis Akan Ditambah demi Hapus Salah Sasaran Data
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:14 WIB

Skandal Dugaan Pelecehan Santri Pria: Eks Juri Hafiz Al-Qur’an Ini Diduga Nekat Jual Nama Nabi Muhammad

Rabu, 22 April 2026 - 23:34 WIB

Harga Minyak Goreng Premium Tembus Rp 47 Ribu, Beban Belanja Ibu Rumah Tangga Bertambah

Rabu, 22 April 2026 - 22:48 WIB

Polri Optimalkan Sistem Digital, Rekrutmen Akpol 2026 Dijamin Bersih dan Akuntabel

Rabu, 22 April 2026 - 22:28 WIB

Klaim Berani Jusuf Kalla Jadi Pahlawan Karier Politik Jokowi, Begini Respons Santai Sekjen Golkar

Rabu, 22 April 2026 - 21:58 WIB

Keadilan Dipertanyakan: Terdakwa Lain Bebas, Pekerja Website Desa Karo Justru Dibui

Berita Terbaru